KONFLIK LAHAN TANPA DASAR: Kuasa Hukum PTPN 2/1 Datang Ribut Tanpa Surat Kuasa & Dokumen Hak, Kelompok Tani Punya Bukti Sah Gubernur 1985
Binjai, 8 Mei 2026 – Ketegangan kembali memuncak di kawasan Tandem Hulu Pasar, Kota Binjai, menyusul kedatangan pihak yang mengaku sebagai kuasa hukum PTPN 2/1 ke lahan seluas 202,5 hektare yang sudah puluhan tahun dikuasai dan diusahakan oleh Kelompok Tani Ladang Sumber Makmur Jaya . Aksi yang berlangsung sejak pukul 11.00 WIB ini berujung laporan resmi ke Polresta Binjai, karena pihak yang datang dianggap membuat keributan tanpa dasar hukum yang sah dan lengkap.
Edi Soesantoe Amd., perwakilan kelompok tani, mengungkapkan fakta mengejutkan di balik insiden ini: pihak yang mengaku mewakili PTPN 2/1 datang tanpa membawa surat kuasa resmi dari manajemen perusahaan, dan sama sekali tidak melampirkan atau memperlihatkan bukti alas hak berupa Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) yang diklaim masih aktif.
"Mereka datang mengaku kuasa hukum PTPN, tapi tidak ada surat kuasa asli, tidak ada dokumen HGU yang dikatakan masih berlaku. Kosong! Padahal kami pegang bukti sah: keputusan dan alas hak pemberian tanah langsung dari Gubernur Sumatera Utara tahun 1985. Ini jelas-jelas datang buat ribut saja, bukan menyelesaikan masalah," tegas Edi Soesantoe Amd.
BUKTI KUAT MILIK TANI: DASAR GUBERNUR 1985, LUAS 202,5 HA
Menurut penjelasan lengkap kelompok tani, areal seluas 202,5 hektare tersebut secara hukum dan administrasi sah menjadi hak kelompok mereka, berdasarkan keputusan pemberian hak pakai dan penguasaan lahan yang diterbitkan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara pada tahun 1985. Sejak saat itu, lahan tersebut terus diolah, dikelola, dan menjadi sumber penghidupan utama ratusan keluarga petani di wilayah Tandem Hulu Pasar, Binjai, hingga saat ini .
"Sudah lebih dari 40 tahun kami garap, kami miliki alas hak resmi dari Gubernur, lengkap, sah, tercatat. Tidak ada sengketa sebelumnya, sampai tiba-tiba pihak tak jelas ini datang mengaku-ngaku punya hak, tapi buktinya nol besar," tambahnya.
Kelompok tani menegaskan, jika PTPN 2/1 benar-benar masih memiliki hak sah atas lahan tersebut, seharusnya mereka membawa surat kuasa sah, dokumen HGU asli yang masih berlaku, dan bernegosiasi secara sopan dan tertib, bukan datang menimbulkan keributan dan ketakutan di kalangan warga.
LAPOR KE POLRESTA BINJAI: TINDAKAN GANGGUAN DAN KERIBUTAN
Merespons kedatangan yang dinilai provokatif dan tidak berdasar hukum, Kelompok Tani Ladang Sumber Makmur Jaya segera menyusun berita acara dan melaporkan insiden ini ke Polresta Binjai pada hari yang sama. Laporan ini ditujukan untuk meminta perlindungan hukum, sekaligus meminta aparat menindak pihak yang datang mengganggu ketertiban dan hak penguasaan lahan yang sudah jelas sah milik petani.
"Kami lapor ke Polresta Binjai agar kejadian ini dicatat, agar ada perlindungan. Kami tidak mau lahan yang sudah kami miliki secara sah puluhan tahun diambil paksa oleh pihak yang bahkan tidak punya surat kuasa dan bukti hak apa pun. Ini bukan sengketa tanah biasa, ini ada indikasi gangguan dan upaya pengambilan tanah dengan cara yang tidak benar," jelas Edi.
TEGAS: TANPA DOKUMEN SAH, TIDAK ADA HAK BERKUASA
Kelompok tani menegaskan prinsip hukum yang jelas: tidak ada surat kuasa = tidak berhak mewakili perusahaan; tidak ada alas hak = tidak punya dasar mengklaim tanah. Mereka menuntut agar PTPN 2/1 memberikan penjelasan resmi, apakah benar mengirimkan pihak tersebut atau ada oknum yang bergerak sendiri mengatasnamakan perusahaan demi kepentingan pribadi.
Sampai berita ini dirilis, pihak PTPN 2/1 belum memberikan tanggapan apa pun. Sementara itu, kelompok tani berharap aparat hukum, Dinas Pertanahan, dan pemerintah daerah turun tangan memverifikasi dokumen kedua belah pihak, agar hak petani yang sah tidak dikorbankan dan ketertiban di kawasan Tandem Hulu Pasar tetap terjaga.
"Kami siap berhadapan di meja hijau, kami siap tunjukkan semua bukti asli. Tapi jangan datang cuma bawa mulut dan ancaman tanpa kertas. Tanah ini nyawa kami, hak kami sah sejak 1985, tidak akan kami lepaskan begitu saja," tegas Edi menutup pernyataan.
#KonflikLahanBinjai
#KelompokTaniSumberMakmurJaya
#PTPN2Sumut
#TandemHuluPasar
#HakPetani
#AlasHakGubernur1985
#LaporPolrestaBinjai
#KeadilanAgraria









Tidak ada komentar:
Posting Komentar