Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

PEMRED

Iklan

Indeks Berita

Daerah (1) GNI (1) Hukum (6) Kesehatan (1) Medan (36) Nasional (20) Redaksi (2) Sumut (1)

Tag Terpopuler

KOMDIGI LAKUKAN "TAKEDOWN" VIDEO AMIEN RAIS: DINILAI HOAKS, FITNAH, DAN BERBAHAYA BAGI KEBANGSAAN

Minggu, 03 Mei 2026 | Mei 03, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-03T07:49:06Z

 
KOMDIGI LAKUKAN "TAKEDOWN" VIDEO AMIEN RAIS: DINILAI HOAKS, FITNAH, DAN BERBAHAYA BAGI KEBANGSAAN
 



Jakarta, 3 Mei 2026 – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah tegas dengan melakukan penghapusan atau takedown terhadap video pernyataan tokoh politik senior, Amien Rais, yang sempat viral di media sosial. Video yang berisi tudingan terhadap Presiden Prabowo Subianto dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya tersebut dinilai tidak memiliki dasar fakta serta berpotensi merusak keharmonisan bangsa.
 
Kronologi: Video yang Mengguncang Publik
 
Kontroversi bermula ketika Amien Rais, yang juga menjabat sebagai Ketua Majelis Syura Partai Ummat, mengunggah video berdurasi sekitar 8 menit di kanal YouTube pribadinya pada Kamis (30/4/2026) dengan judul "JAUHKAN ISTANA DARI SKANDAL MORAL" .
 
Dalam video tersebut, Amien Rais secara terbuka menyinggung kedekatan antara Presiden Prabowo Subianto dengan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya. Ia menilai hubungan keduanya telah melampaui batas profesionalisme dan menggunakan bahasa yang sangat keras serta bernada menyerang pribadi, bahkan menyandingkannya dengan isu-isu sensitif yang dianggap merendahkan martabat .
 
Amien Rais juga meminta agar Presiden Prabowo mencopot Teddy Indra Wijaya dari jabatannya dan menggantinya dengan sosok yang dianggapnya "normal", serta mengancam bahwa jika hal ini tidak dilakukan, pemerintahan bisa "bubar di tengah jalan" .
 
Komdigi: Ini Bukan Kritik, Tapi Fitnah dan Pembunuhan Karakter
 
Merespons viralnya video tersebut, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, segera angkat bicara dan memberikan penjelasan resmi melalui akun media sosial kementerian.
 
Menurut Meutya Hafid, setelah dilakukan identifikasi dan verifikasi, isi video tersebut dinilai bukan sekadar kritik, melainkan sudah masuk kategori hoaks, fitnah, pembunuhan karakter, dan serangan personal yang tidak berdasar terhadap Pimpinan Tertinggi Negara .
 
"Komdigi menegaskan bahwa isi video tersebut adalah hoaks, fitnah serta mengandung ujaran kebencian. Narasi yang dibangun merupakan upaya merendahkan martabat Pimpinan Tertinggi Negara, tidak memiliki dasar fakta, serta bagian upaya provokasi untuk menciptakan kegaduhan publik," tegas Meutya Hafid dalam pernyataannya, Sabtu (2/5) .
 
Lebih jauh, Komdigi menilai konten tersebut sangat berbahaya karena berpotensi memecah belah bangsa dan mengganggu stabilitas sosial-politik yang sedang dibangun. Ruang digital, menurutnya, harusnya menjadi tempat beradu gagasan yang sehat, bukan tempat menyebarkan kebencian dan tuduhan tanpa bukti .
 
Langkah Tegas: Takedown dan Peringatan Hukum
 
Sebagai tindak lanjut, Komdigi telah melakukan proses takedown atau penghapusan konten tersebut dari platform digital. Berdasarkan pantauan di lapangan, video tersebut kini sudah tidak dapat diakses lagi di YouTube dengan munculnya keterangan bahwa konten tidak tersedia karena keluhan hukum dari pemerintah .
 
Tidak hanya itu, Komdigi juga memberikan peringatan keras kepada seluruh masyarakat dan pengguna media sosial.
 
"Siapapun yang membuat dan ikut mendistribusikan atau mentransmisikan video tersebut secara sadar, telah melakukan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 27A dan Pasal 28 ayat (2)," ujar Meutya .
 
Pelanggaran ini memiliki ancaman hukuman yang cukup berat, yaitu penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar .
 
Seruan untuk Ruang Digital yang Sehat
 
Di akhir pernyataannya, Komdigi mengajak seluruh elemen bangsa untuk lebih bijak dalam bermedia sosial, meningkatkan literasi digital, dan tidak mudah terprovokasi oleh berita bohong atau narasi yang memecah belah.
 
"Kita harus menjaga ruang digital agar tetap bersih, sehat, dan produktif demi kemajuan bersama," pungkasnya.
 
Kasus ini pun kini menjadi sorotan luas, menandai bagaimana kebebasan berpendapat harus tetap berjalan beriringan dengan tanggung jawab dan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.
 
 
 
#KomdigiTakedown
#AmienRais
#PrabowoSubianto
#TeddyIndraWijaya
#LawanHoaks
 
 
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update