Sudah Bayar Parkir tapi Motor Hilang Saat CFD Medan, Rules Gajah: Sistem Harus Diperbaiki, Pengelola Wajib Bertanggung Jawab
Medan, 4 Mei 2026 – Sebuah kejadian memilukan dan meresahkan kembali terjadi di Kota Medan. Seorang warga menjadi korban kehilangan sepeda motor saat mengikuti kegiatan Car Free Day (CFD) yang rutin digelar setiap hari Minggu. Ironisnya, korban sudah membayar uang parkir di awal, namun kendaraannya justru raib tak tahu arah.
Peristiwa ini terjadi pada Minggu, 3 Mei 2026. Berdasarkan keterangan yang beredar, korban memarkirkan kendaraannya di area yang ditentukan dan menyerahkan uang retribusi kepada petugas parkir yang bertugas dengan harapan kendaraan aman. Namun, saat kembali setelah berolahraga atau berjalan-jalan, motor yang dititipkan sudah tidak ada di tempat.
Petugas Mengaku Tak Punya Uang Ganti Rugi
Yang membuat kejadian ini semakin menuai kemarahan publik adalah respon dari pihak petugas parkir. Saat dimintai pertanggungjawaban dan konfirmasi, juru parkir di lokasi justru mengaku tidak mampu dan tidak memiliki uang untuk mengganti kerugian yang dialami korban.
Pernyataan tersebut sontak menjadi viral dan memicu perdebatan hangat di media sosial. Warga merasa kecewa karena sudah membayar layanan, namun tidak mendapatkan jaminan keamanan yang jelas, dan ketika terjadi masalah, justru tidak ada solusi atau tanggung jawab yang diberikan.
Dasar Hukum: Pengelola Wajib Bertanggung Jawab
Secara hukum, kondisi ini sebenarnya sudah memiliki kepastian. Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen serta sejumlah putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah berkekuatan hukum tetap, disebutkan bahwa hubungan antara pengguna jasa dan pengelola parkir adalah hubungan kontrak perjanjian.
Saat seseorang membayar uang parkir, maka secara otomatis terjadi perjanjian penitipan barang. Oleh karena itu, pengelola parkir memiliki kewajiban mutlak untuk menjaga keamanan dan menjamin keselamatan kendaraan yang dititipkan. Jika terjadi kehilangan atau kerusakan, pihak pengelola wajib memberikan ganti rugi sesuai nilai kendaraan yang hilang tersebut.
Rules Gajah: Ini Soal Tanggung Jawab Profesi
Menanggapi kasus yang meresahkan masyarakat ini, Tokoh Pemuda dan Ketua GNI, Bapak Rules Gajah, S.Kom., angkat bicara saat ditemui awak media di kantornya yang beralamat di Jalan Cempaka Raya, Kota Medan, pada Senin (4/5/2026).
Rules Gajah menegaskan bahwa sistem perparkiran di Kota Medan harus segera diperbaiki secara total. Tidak boleh lagi ada praktik parkir yang hanya mengambil uang tanpa memberikan rasa aman dan perlindungan bagi masyarakat.
"Sistem parkir di Kota Medan harus diperbaiki. Ini sudah keterlaluan. Warga sudah bayar, tapi ketika motor hilang, dibiarkan begitu saja? Tidak bisa begitu." ujar Rules Gajah dengan tegas.
Lebih jauh, Rules menyoroti soal tanggung jawab profesi. Menurutnya, menjadi petugas atau pengelola parkir adalah sebuah pekerjaan yang mulia dan memiliki tanggung jawab besar.
"Kehilangan sepeda motor wajib ditanggung jawab dan diganti oleh pihak pengelola parkiran. Karena ini adalah arti sebuah tanggung jawab dari pekerjaan yang dikerjakan." tegasnya.
Rules Gajah juga menambahkan, uang yang diterima dari retribusi harusnya juga dialokasikan untuk sistem keamanan atau asuransi, sehingga jika terjadi hal buruk seperti pencurian, korban tidak perlu dirugikan lagi.
"Jangan hanya mau menerima untung saja, tapi ketika ada bencana atau masalah, lari tanggung jawab. Profesi harus dijalani dengan profesional dan penuh tanggung jawab," tambahnya.
Imbauan Kepada Masyarakat
Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh masyarakat untuk semakin waspada. Masyarakat diimbau untuk selalu memarkirkan kendaraan di lokasi yang resmi, memiliki sistem keamanan yang jelas, petugas yang teridentifikasi, dan sebaiknya memiliki bukti tiket atau karcis parkir sebagai alat bukti kuat transaksi penitipan.
Diharapkan, Pemerintah Kota Medan dan Dinas Perhubungan segera turun tangan menindaklanjuti hal ini, memperketat pengawasan, dan memberikan sanksi tegas kepada pengelola yang lalai, demi melindungi hak-hak konsumen dan masyarakat pengguna jasa.









Tidak ada komentar:
Posting Komentar