Wartawan Diancam Ditembak Oknum Supir Mobil Pengisi Uang ATM, Resmi Dilaporkan Ke Polrestabes Medan
MEDAN || Teror ancaman penembakan yang dialami wartawan Irvan Simaremare (36) di Jalan KH Pangeran Diponegoro, Medan Polonia, kini resmi masuk ke ranah hukum. Korban telah melaporkan dugaan ancaman yang dilakukan oknum sopir mobil jasa pengisi uang ATM bernopol B 9954 UCY ke Polrestabes Medan.
Laporan resmi tersebut dibuat setelah insiden mencekam yang terjadi pada Rabu (14/10/2026) sekitar pukul 17.09 WIB, tepat di depan Bank Sinarmas.
Dalam laporannya, Pada Hari Jumat (23/10/2026), Irvan menjelaskan kronologi lengkap. Berawal dari senggolan di jalan, mobil operasional pengisi ATM tersebut diduga memepet kendaraan korban hingga ke bahu jalan. Saat korban berhenti dan mencoba berkomunikasi, pengemudi justru melontarkan ancaman serius.
"Dia bilang Pak..pak..tembaki sekali kakinya," ungkap Irvan dalam keterangan nya, menirukan ucapan ancaman yang dilontarkan pelaku.
Tak hanya ancaman verbal, pelaku juga diduga menunjukkan gestur arogan dengan mengacungkan jari tengah ke arah korban saat korban mencoba merekam kejadian. Aksi tersebut terekam dalam video yang kini telah diserahkan sebagai barang bukti kepada penyidik.
Kasus ini kini telah teregister sebagai laporan resmi di SPKT Polrestabes Medan. Korban berharap polisi segera menindaklanjuti dengan memanggil dan memeriksa oknum sopir tersebut beserta perusahaan jasa pengisian ATM yang menaunginya.
Hingga laporan ini dilayangkan, pihak perusahaan jasa pengangkut dan pengisi uang ATM tersebut belum memberikan klarifikasi apapun terkait perilaku arogan awak kendaraannya.
Padahal, sebagai kendaraan operasional yang membawa uang negara/nasabah dalam jumlah besar dan diduga dilengkapi senjata api organik, standar profesionalisme dan pengendalian emosi pengemudi harusnya menjadi syarat mutlak. Bukan malah menjadi momok yang mengancam keselamatan warga di jalan raya.
Publik kini menunggu ketegasan Polrestabes Medan. Apakah oknum sopir yang diduga membawa senjata api dan mengancam akan menembak warga sipil ini akan dibiarkan berkeliaran?
Jika dugaan ancaman dengan senjata api ini terbukti, maka ini bukan lagi pelanggaran lalu lintas, melainkan tindak pidana pengancaman yang diatur dalam KUHP.
Redaksi akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Kami juga masih membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi pihak perusahaan terkait.(Redaksi)









Tidak ada komentar:
Posting Komentar